For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 8/2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2020Publication Date:16 Desember 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date16 Desember 2020
Publication Date16 Desember 2020
Place of EnactmentSoE

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mewujudkan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.

Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. Setiap pejabat memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan transparan.

1. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.