on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 8/2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mewujudkan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.
Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. Setiap pejabat memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan transparan.