on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026
Also known as: Perbup Kabupaten Mamuju 3/2026 · Perbup Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) Kabupaten Mamuju Tahun 2026.
Renja Perangkat Daerah berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Dokumen ini mencakup rencana kerja untuk berbagai dinas, badan, sekretariat, serta kecamatan di wilayah Kabupaten Mamuju.
Sistematika Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 terdiri atas pendahuluan, hasil evaluasi Renja tahun lalu, tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, rencana kerja dan pendanaan, serta penutup. Rincian dokumen Renja untuk masing-masing Perangkat Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.