For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Desember 2016
Publication Date15 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN/2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 210)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyusunan rencana kerja dan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini menjadi acuan bagi satuan kerja di lingkungan KKP dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing. Penyusunan RKA-KKP harus berdasarkan pagu anggaran, hasil penataan arsitektur dan informasi kinerja, serta kebijakan pemerintah. Pedoman ini juga mengatur tahapan dan mekanisme penyusunan RKA-KKP, termasuk koordinasi, sinkronisasi, dan konsolidasi RKA-KKP. Selain itu, pedoman ini menekankan pentingnya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran melalui mekanisme pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi.

(-)

1. Unit kerja eselon I yang tidak melaksanakan anggaran belanja secara penuh dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya.