For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian Dalam Sistem Elektronik Indonesia National Single Window (INSW)

Also known as: Permentan 18/Permentan/OT.140/3/2011 · Permentan No. 18/Permentan/OT.140/3/2011

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2011Publication Date:18 Maret 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePelayanan Dokumen Karantina Pertanian Dalam Sistem Elektronik Indonesia National Single Window (INSW)
LocationKementerian Pertanian
Effective Date31 Maret 2011
Publication Date18 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan karantina pertanian dengan menggunakan sistem elektronik dalam kerangka Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini digunakan untuk pelayanan dokumen karantina pertanian yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor karantina hewan dan tumbuhan. Pelaksanaan sistem ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian, dan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lingkup Kementerian Pertanian serta instansi terkait lainnya. Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi, pelayanan dapat dilakukan secara manual. Biaya pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada anggaran Badan Karantina Pertanian.

(-)

(-)