Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.022.850.485.783,66 dan belanja sebesar Rp. 1.006.101.406.004,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.749.079.779,66. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 95.657.383.883,27 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.800.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 93.857.383.883,27.
Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.887.978.548.390,08, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.046.084.363,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.882.932.464.027,08.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 83.996.451.251,38 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 110.606.463.662,93.
Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan surplus sebesar Rp. 50.796.474.943,89 dari operasi dan surplus/defisit-LO sebesar Rp. 48.813.566.705,57.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 110.606.463.662,93.
Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.882.932.464.027,08.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut informasi keuangan daerah.