For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 November 2018Publication Date:7 November 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date07 November 2018
Publication Date07 November 2018
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan Daerah Kab. Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang pesat di Konawe Utara, yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi, menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Penetapan zona pembangunan menara telekomunikasi yang disesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah daerah.
  2. Pembentukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) yang bertugas melakukan kajian teknis dan memberikan masukan terkait pembangunan menara.
  3. Pembangunan menara telekomunikasi harus dilakukan secara bersama dalam bentuk Menara Telekomunikasi Terpadu.
  4. Persyaratan teknis pembangunan menara, termasuk standar keamanan lingkungan dan sarana pendukung.
  5. Ketentuan perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara.
  6. Pengenaan biaya penggunaan menara telekomunikasi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Retribusi ini dipungut atas pemanfaatan ruang untuk pendirian menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

1. Terhadap menara yang sudah berdiri dan belum memiliki IMB Menara, kepada pemilik menara diwajibkan untuk mengajukan permohonan IMB Menara paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. IMB Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, masa berlakunya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah. 4. Permohonan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan oleh TP3MT, tata cara penolakan dan pemberian izinnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Daerah ini. 5. Permohonan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diadakan cek lapangan oleh TP3МТ, kepada pemohon dan atau pemilik izin diharuskan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Badan Usaha yang melanggar ketentuan izin diberikan peringatan tertulis. 2. IMB Menara dapat dibekukan jika peringatan tidak diindahkan. 3. IMB Menara dapat dicabut jika persyaratan tidak benar, pelaksanaan menyimpang, atau pemilik tidak melakukan perbaikan. 4. Pembangunan dan pengoperasian menara tanpa izin wajib dibongkar. 5. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda 2% per bulan. 6. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-