For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 15/1954 · UU No. 15 Tahun 1954 · UU Nomor 15 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 1954Publication Date:10 Mei 1954
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 1954
Publication Date10 Mei 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141) pasal 3 ayat 2, dengan mengubah tahun 1951 menjadi tahun 1952.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 sebagai Undang-Undang, yang memperpanjang waktu berlakunya aturan hukum dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141). Latar belakang penetapan ini adalah karena Pemerintah Indonesia pada tahun 1948 merasa perlu untuk sementara waktu meninggikan hukuman setinggi-tingginya yang dapat dijatuhkan menurut pasal 19 Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 Nr. 205) sebagaimana ditetapkan lebih lanjut dalam pasal 1 dan pasal 2 Staatsblad 1948 Nr. 141. Peninggian sementara ini ditentukan dalam pasal 3 kalimat 2 Ordonansi tersebut, di mana ditetapkan bahwa yang ditentukan dalam pasal 1 hanya berlaku sampai 1 Januari 1951. Karena alasan-alasan yang menyebabkan peninggian hukuman tersebut masih tetap berlaku, maka waktu tersebut diperpanjang.

(-)

(-)