Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
- **Asas Umum APBD:** APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
- **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, hingga menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
- **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.
- **Laporan Realisasi dan Perubahan APBD:** Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran, yang dikonsolidasikan oleh PPKD menjadi laporan realisasi semester pertama APBD. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau keadaan darurat.