For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 11/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:29 Desember 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date29 Desember 2008
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. - **Asas Umum APBD:** APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. - **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, hingga menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah. - **Laporan Realisasi dan Perubahan APBD:** Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran, yang dikonsolidasikan oleh PPKD menjadi laporan realisasi semester pertama APBD. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau keadaan darurat.

(-)