For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 12/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 November 2006Publication Date:13 November 2006
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRDTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date14 November 2006
Publication Date13 November 2006
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang berkualitas dengan pimpinan yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ketentuan substansial meliputi: - Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD untuk melaksanakan tahapan pemilihan. - Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan tidak pernah dihukum pidana. - Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, termasuk seleksi administrasi dan kemampuan. - Pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. - Pengesahan dan pelantikan Kepala Desa oleh Bupati. - Tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. - Larangan bagi Kepala Desa, seperti melakukan kegiatan yang merugikan negara atau masyarakat, korupsi, dan merangkap jabatan. - Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun. - Sanksi administratif bagi Kepala Desa yang melanggar ketentuan, berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tidak dengan hormat. - Pemberhentian Kepala Desa karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar ketentuan. - Pengangkatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa oleh Bupati jika terjadi kekosongan jabatan.

1. Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 2. Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 tahun 2003 tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan tidak boleh mencalonkan lagi.

Barang siapa yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.