For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

Also known as: Peraturan Perpusnas 13/2024 · Peraturan Perpusnas No. 13 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 November 2024Publication Date:11 November 2024
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePenyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date26 November 2024
Publication Date11 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 618)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perpustakaan tahun anggaran 2025. Latar belakangnya adalah bahwa urusan pemerintahan bidang perpustakaan merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dapat dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk efisiensi dan efektivitas. Tujuan dekonsentrasi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Perpustakaan Nasional dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca dan literasi masyarakat, mempersiapkan perpustakaan daerah sesuai standar nasional, mengelola naskah kuno, mengembangkan jabatan fungsional bidang perpustakaan, dan memperkuat data bidang perpustakaan.

Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui mekanisme dekonsentrasi. Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Perpustakaan Nasional (Renja), dan Rencana Kerja dan Anggaran Perpustakaan Nasional (RKA). Pelimpahan ini dijabarkan dalam bentuk program (Perpustakaan dan Literasi), kegiatan (Pengembangan Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus), target keluaran (Perpustakaan yang dibina dan dikembangkan), aktivitas, dan alokasi anggaran.

Gubernur menunjuk Dinas sebagai pelaksana dekonsentrasi dan menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah. Gubernur bertanggung jawab memberitahukan kepada DPRD Provinsi, menyinkronkan dengan urusan pemerintahan daerah, mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi, dan mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Perpustakaan Nasional. Kepala Dinas menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial, laporan akuntabilitas, dan laporan realisasi fisik dan keuangan. Kepala Perpustakaan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi.

(-)

(-)