Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 terkait tarif pajak pendapatan karena meningkatnya biaya hidup. Perubahan meliputi penggantian angka pada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932. Secara khusus, Undang-undang ini menaikkan batas pendapatan yang dikenakan pajak, menghapus tarif A untuk pendapatan sampai R. 250, mengubah tarif potongan untuk keluarga, menaikkan batas pendapatan golongan buruh yang dikenakan pajak pendapatan, dan menaikkan batas "pajak kecil". Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan pajak dengan kondisi ekonomi terkini dan memberikan keringanan pajak yang lebih besar kepada golongan buruh.