For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2024Publication Date:15 Mei 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date16 Mei 2024
Publication Date15 Mei 2024
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah perlunya sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan TJSLP secara terlembaga dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan TJSLP di daerah, dengan pengecualian bagi usaha mikro. Perusahaan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengoptimalkan program TJSLP. Pemerintah Daerah berwenang membentuk Forum TJSLP untuk mengoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan TJSLP. Program TJSLP dapat dilaksanakan sendiri oleh perusahaan, melalui pihak lain, atau bersama-sama dengan pihak lain atau masyarakat. Program TJSLP dapat berbentuk pendidikan, pelatihan, pengembangan kepemudaan, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, sumbangan atau donasi, dan promosi. Pembiayaan TJSLP dianggarkan oleh perusahaan dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dan pembinaan kepada perusahaan dalam melaksanakan TJSLP. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan TJSLP dengan menyampaikan saran dan informasi potensi daerah.

(-)

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi adminsitratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. diumumkan di media massa cetak dan elektronik Daerah.