For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021

Also known as: Perda Kota Sukabumi 6/2021 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2021Publication Date:27 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date29 Oktober 2021
Publication Date27 Oktober 2021
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 64); 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 1);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp29.994.868.262,00, sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.185.387.683.649,00.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp22.995.160.083,00, sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.263.174.759.953,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp52.990.028.345,00, sehingga menjadi Rp79.787.076.304,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp2.000.000.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD berikutnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)