For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar

Also known as: Perda Kabupaten Serang 22/2011 · Perda Kabupaten Serang No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serang Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2011Publication Date:22 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date22 Desember 2011
Publication Date22 Desember 2011
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Nama-Nama Desa, Penyebutan Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa Dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2009 Nomor 793); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010 Nomor 799);

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Baros Jaya di Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana di Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja di Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna di Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya di Kecamatan Petir, dan Desa Tambang Ayam di Kecamatan Anyar. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dasar pembentukan desa-desa ini adalah aspirasi masyarakat dan hasil penelitian terhadap kondisi geografis, potensi ekonomi, sosial budaya, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, serta luas wilayah desa. Peraturan ini mengatur nama desa hasil pemekaran, pembagian wilayah desa, dan batas wilayah masing-masing desa. Setiap desa hasil pemekaran memiliki wilayah dan batas-batas yang telah ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Selain itu, diatur pula pengangkatan penjabat Kepala Desa sementara yang berasal dari Sekretaris Desa induk atau Perangkat Desa lainnya atau Pegawai Negeri, dengan masa jabatan paling lama 6 bulan atau sampai dengan dilantiknya Kepala Desa definitif. Penjabat Kepala Desa memiliki wewenang yang sama dengan Kepala Desa dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, memfasilitasi pembentukan anggota BPD, dan memfasilitasi proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

1. Segala bentuk pelayanan pemerintahan desa merupakan tanggungjawab desa induk sampai dengan diangkatnya Penjabat Kepala Desa hasil pemekaran. 2. Penyerahan, pembiayaan, personil, perlengkapan dan dokumentasi serta pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian kekayaan masing-masing desa, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)