Peraturan Daerah ini membentuk Desa Baros Jaya di Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana di Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja di Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna di Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya di Kecamatan Petir, dan Desa Tambang Ayam di Kecamatan Anyar. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dasar pembentukan desa-desa ini adalah aspirasi masyarakat dan hasil penelitian terhadap kondisi geografis, potensi ekonomi, sosial budaya, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, serta luas wilayah desa. Peraturan ini mengatur nama desa hasil pemekaran, pembagian wilayah desa, dan batas wilayah masing-masing desa. Setiap desa hasil pemekaran memiliki wilayah dan batas-batas yang telah ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Selain itu, diatur pula pengangkatan penjabat Kepala Desa sementara yang berasal dari Sekretaris Desa induk atau Perangkat Desa lainnya atau Pegawai Negeri, dengan masa jabatan paling lama 6 bulan atau sampai dengan dilantiknya Kepala Desa definitif. Penjabat Kepala Desa memiliki wewenang yang sama dengan Kepala Desa dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, memfasilitasi pembentukan anggota BPD, dan memfasilitasi proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.