For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Also known as: Permenpar 13/2021 · Permenpar No. 13 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2021Publication Date:18 Agustus 2021
Pariwisata & KebudayaanKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date24 Agustus 2021
Publication Date18 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi Bantuan Pemerintah: Memperjelas definisi Bantuan Pemerintah sebagai bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial dan diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
  2. Jenis Bantuan: Memperluas jenis bantuan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana dan prasarana, bantuan rehabilitasi, pembangunan gedung, atau bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA).
  3. Penghapusan Pasal 6: Pasal 6 dihapus tanpa penjelasan lebih lanjut.
  4. Tata Kelola Bantuan: Tata kelola bantuan disusun dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang memuat dasar hukum, tujuan, pemberi, persyaratan penerima, bentuk, rincian jumlah, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, dan sanksi.
  5. Pengelolaan Bantuan: Pengelolaan bantuan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada setiap Deputi atau Sekretariat Kementerian.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan pencapaian target program di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui penguatan kebijakan bantuan pemerintah.

(-)

(-)