For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1956 tentang Perjalanan Luar Negeri Tenaga Bangsa Asing

Also known as: PP 9/1956 · PP No. 9 Tahun 1956 · PP Nomor 9 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 1956Publication Date:19 Maret 1956
Kerja Sama Luar NegeriHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerjalanan Luar Negeri Tenaga Bangsa Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 1956
Publication Date19 Maret 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Koninklijk Besluit tanggal 22 Juni 1916 No. 13 beserta 'Overtochtsreglement' (Staatsblad 1916 No. 605) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1956 ini mengatur perjalanan luar negeri tenaga bangsa asing yang tidak tercakup dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1955. Peraturan ini menggantikan 'Overtochtsreglement' yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Biaya perjalanan tenaga bangsa asing ditanggung oleh Negara sesuai ketentuan yang ditetapkan. Perjalanan yang diatur meliputi perjalanan dari luar negeri ke Indonesia dan sebaliknya, untuk kepentingan negara. Hak perjalanan ini juga mencakup anggota keluarga sah dari tenaga asing tersebut. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan biaya perjalanan dan mengatur pelaksanaan peraturan ini.

1. Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 9 sub b dan c peraturan ini, kepada mereka yang pada saat berlakunya peraturan ini berhak melakukan perjalanan ke luar negeri dengan biaya Negara berdasarkan peraturan yang lama, diberikan kesempatan mempergunakan hak itu dalam waktu 3 (tiga) tahun sesudah tanggal pengundangan peraturan ini.

(-)