For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 17/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Bengkayang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi didasarkan pada jenis, waktu, luas, dan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga. Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan pengelolaan yang efisien dan berorientasi pada harga pasar. Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat rekreasi dan olahraga dilakukan dan diawasi oleh Pemerintah Daerah. Lokasi tempat rekreasi dan olahraga ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan rencana tata ruang, kondisi topografi, kelestarian lingkungan, keamanan, dan kearifan lokal.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan kelengkapan fasilitas dan banyaknya kegiatan rekreasi dan olahraga. Besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kegiatan rekreasi (seperti harga tiket masuk, naik perahu, sewa bangunan, WC umum, gelanggang permainan, camping area, kolam renang) dan sarana olahraga (seperti bola voli, bola basket, bulutangkis, sepak bola, futsal, tenis meja, tenis lapangan, atletik) dengan tarif yang berbeda untuk hari kerja dan hari libur, serta kegiatan insidental, abonemen, dan komersial.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.