For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2019 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 3/2019 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2019Publication Date:14 Februari 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date14 Februari 2019
Publication Date14 Februari 2019
Place of EnactmentTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Tana Tidung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
  • Bangunan gedung harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus.
    • Klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Administratif: status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB.
    • Teknis: tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL), keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
    • Pembangunan: perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
    • Pemanfaatan: pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF.
  • TABG:
    • Tim ahli yang memberikan pertimbangan teknis dalam proses pembangunan.
  • Peran Masyarakat:
    • Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan melakukan gugatan perwakilan.
  • Pembinaan:
    • Pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan IMB tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB tersebut dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun IMB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB tersebut dinyatakan tetap berlaku kecuali jika dilakukan perubahan dan atau perbaikan/renovasi bangunan baik ringan/sedang/berat. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, (namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB) namun IMB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan peruntukan dan penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dilakukan pemutihan. 8. Pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan hanya 1 (satu) kali dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 9. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 10. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 11. Dalam melaksanakan penertiban IMB dan SLF Pemerintah Daerah membentuk tim yang dituangkan dalam Keputusan Bupati. 12. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 13. Apabila RTRW, dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan RTRW, RDTR/Penetapan Zonasi, dan/atau RTBL yang telah ditetapkan dilakukan penyesuaian paling lama 5 (lima) tahun, kecuali untuk rumah tinggal tunggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 Ayat (1), Pasal 19, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 71 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.