on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3/2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penambahan definisi terkait e-voting dan Tim Teknis E-Voting, perubahan persyaratan calon Kepala Desa, perubahan cara pemungutan suara, penambahan ketentuan mengenai suara sah, serta penambahan bab mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mempertimbangkan kondisi sosiologis dan kesehatan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat desa dan kemajuan teknologi sistem pemilihan Kepala Desa, khususnya dalam konteks pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ketentuan Substansial: