For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3/2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2022Publication Date:11 Juli 2022

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date11 Juli 2022
Publication Date11 Juli 2022
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penambahan definisi terkait e-voting dan Tim Teknis E-Voting, perubahan persyaratan calon Kepala Desa, perubahan cara pemungutan suara, penambahan ketentuan mengenai suara sah, serta penambahan bab mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mempertimbangkan kondisi sosiologis dan kesehatan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat desa dan kemajuan teknologi sistem pemilihan Kepala Desa, khususnya dalam konteks pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi terkait e-voting dan Tim Teknis E-Voting.
  • Pembentukan panitia pemilihan di tingkat daerah oleh Bupati, termasuk sub kepanitiaan di kecamatan dalam kondisi bencana nonalam.
  • Penambahan tugas bagi panitia pemilihan di daerah dan sub kepanitiaan di kecamatan terkait sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Penghapusan salah satu persyaratan calon Kepala Desa (Pasal 21 huruf g dan l).
  • Perubahan cara pemungutan suara dengan menambahkan opsi e-voting.
  • Penambahan ketentuan mengenai suara sah dalam Pasal 40.
  • Penyisipan Bab IIIA mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, termasuk penerapan protokol kesehatan dan penundaan pemilihan jika situasi tidak terkendali.
  • Penambahan ketentuan mengenai biaya pemilihan yang dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa dalam kondisi Corona Virus Disease 2019.

(-)

(-)