For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 3/2017 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2017 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2017Publication Date:4 Juni 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date04 Juli 2017
Publication Date04 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mengharuskan setiap Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Peraturan ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN meliputi Kepala BNPB, Pejabat Tinggi, Pejabat Administrator, dan beberapa posisi lainnya. Laporan harus disampaikan pada saat pengangkatan, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan, serta secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mengelola dan mengoordinir pelaporan ini.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dikenai sanksi disiplin tingkat berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan/atau pembebasan dari jabatan.