Peraturan Daerah Kota Semarang ini dibuat untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, meliputi:
- Perencanaan Keuangan Daerah:
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan RKA-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
- Pelaksanaan Anggaran:
- Pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Pengelolaan belanja daerah yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja.
- Pengelolaan pembiayaan daerah yang mencakup semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.
- Penatausahaan Keuangan Daerah:
- Prosedur permintaan pembayaran melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
- Akuntansi keuangan daerah yang diselenggarakan oleh SKPD dan PPKD.
- Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:
- Penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
- Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Pinjaman Daerah:
- Sumber pinjaman daerah yang dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat pengelola keuangan daerah, tim anggaran pemerintah daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.