For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2011Publication Date:14 Juli 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date14 Juli 2011
Publication Date14 Juli 2011
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang 2003-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 12 Seri E Nomor 8).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah kabupaten sebagai sentra agrobisnis berbasis pertanian, pariwisata, dan industri dengan memanfaatkan potensi lokal melalui sinergi pembangunan perdesaan-perkotaan, serta memperhatikan pelestarian fungsi wilayah sebagai daerah resapan air. Kebijakan penataan ruang meliputi: - Penetapan struktur ruang wilayah kabupaten, mencakup pengembangan kawasan perdesaan dan perkotaan, serta sistem jaringan prasarana wilayah. - Penetapan pola ruang wilayah kabupaten, meliputi pengembangan kawasan lindung dan budidaya. - Penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, mencakup kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem perdesaan (KTP2D). Sistem jaringan prasarana wilayah meliputi prasarana utama (transportasi jalan dan kereta api) dan prasarana lainnya (energi, sumber daya air, telekomunikasi, pengelolaan lingkungan, dan lainnya). Pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, pelestarian alam dan cagar budaya, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis pertumbuhan ekonomi (kawasan cepat tumbuh dan agropolitan), sosial dan budaya (kawasan Borobudur), serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (Taman Nasional Gunung Merapi, Taman Nasional Gunung Merbabu, dan DAS Mikro).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetap berlaku dan akan dilakukan penyesuaian secara bertahap. 3. Pemanfaatan ruang yang masa berlaku izinnya sudah habis dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini secara bertahap. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dan belum memiliki izin wajib mengajukan permohonan izin paling lama 1 tahun.

(-)