Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah kabupaten sebagai sentra agrobisnis berbasis pertanian, pariwisata, dan industri dengan memanfaatkan potensi lokal melalui sinergi pembangunan perdesaan-perkotaan, serta memperhatikan pelestarian fungsi wilayah sebagai daerah resapan air.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
- Penetapan struktur ruang wilayah kabupaten, mencakup pengembangan kawasan perdesaan dan perkotaan, serta sistem jaringan prasarana wilayah.
- Penetapan pola ruang wilayah kabupaten, meliputi pengembangan kawasan lindung dan budidaya.
- Penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, mencakup kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem perdesaan (KTP2D). Sistem jaringan prasarana wilayah meliputi prasarana utama (transportasi jalan dan kereta api) dan prasarana lainnya (energi, sumber daya air, telekomunikasi, pengelolaan lingkungan, dan lainnya).
Pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, pelestarian alam dan cagar budaya, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis pertumbuhan ekonomi (kawasan cepat tumbuh dan agropolitan), sosial dan budaya (kawasan Borobudur), serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (Taman Nasional Gunung Merapi, Taman Nasional Gunung Merbabu, dan DAS Mikro).