For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada wilayah Sungai Pemali Comal dan wilayah Sungai Jratunseluna

Also known as: Permen PUPR 10/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2009

Status:
Active
Effective Date:30 April 2009Publication Date:30 April 2009
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeStandar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada wilayah Sungai Pemali Comal dan wilayah Sungai Jratunseluna
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date30 April 2009
Publication Date30 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Pemali Comal dan Jratunseluna. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan sumber daya air dan mengurangi beban APBN melalui Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) pada Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

  1. Konservasi sumber daya air;
  2. Pendayagunaan sumber daya air;
  3. Pengendalian daya rusak air;
  4. Data dan informasi sumber daya air;
  5. Pemberdayaan masyarakat;
  6. Perizinan di bidang sumber daya air; dan
  7. Penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan sumber daya air.

SPM digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan. Menteri Pekerjaan Umum melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

(-)

(-)