Keputusan Menteri ini menetapkan tata cara penetapan Embarkasi, Debarkasi, Embarkasi Antara, dan Debarkasi Antara untuk pelayanan transportasi udara jemaah haji reguler. Penetapan ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi jumlah jemaah yang dilayani, fasilitas bandar udara, dan fasilitas akomodasi. Terdapat rincian spesifik mengenai kriteria fasilitas bandar udara dan akomodasi yang harus dipenuhi, termasuk kapasitas, keselamatan, keamanan, dan fasilitas pendukung lainnya. Untuk Embarkasi Antara dan Debarkasi Antara, selain persyaratan umum terkait anggaran dan transportasi darat/udara, juga terdapat persyaratan khusus terkait fasilitas bandar udara dan asrama haji. Keputusan ini juga mengatur mengenai masa berlaku penetapan, kemungkinan penetapan kembali, serta mekanisme pencabutan penetapan. Pemantauan dan evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan dan menjadi pertimbangan operasional tahun berikutnya. Terdapat ketentuan peralihan yang mewajibkan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu.