For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran

Also known as: PERPRES 68/2007 · PERPRES No. 68 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2007Publication Date:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2007
Publication Date28 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil terkait, sambil menunggu penataan jabatan fungsional tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tunjangan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)