Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.787.701.828.638,43 dan belanja sebesar Rp1.838.357.542.932,99, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp (50.655.714.294,56). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 255.699.805.298,81 dan pengeluaran sebesar Rp 7.550.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 248.149.805.298,81.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo akhir sebesar Rp197.494.091.004,25.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp3.087.230.879.122,89, jumlah kewajiban sebesar Rp 167.866.093.422,90, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.919.364.785.699,99.
- Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp1.942.812.630.551,60 dan beban sebesar Rp1.631.371.947.684,48, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 311.440.682.867,12. Setelah dikurangi defisit non operasional, surplus menjadi Rp 310.596.028.122,12.
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp2.919.364.785.699,99.
- Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 197.494.091.260,25.
- Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.