For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2017 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 09/2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 09 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSTANDAR PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date12 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang standar pelayanan publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan substansial mencakup: - Jenis-jenis pelayanan publik: pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. - Pembina pelayanan publik: Bupati, yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. - Penyelenggara pelayanan publik: Kepala SKPD dan Direksi BUMD, yang bertugas mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik. - Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat. - Standar pelayanan: meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, evaluasi kinerja pelaksana, dan aksesibilitas. - Evaluasi pelayanan publik: dilakukan secara berkala dan berkelanjutan berdasarkan IKM dan metode evaluasi kinerja lainnya. - Peran serta masyarakat: dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.