For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Also known as: Permendag 6/2026 · Permendag No. 6 Tahun 2026 · Permendag Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:17 Maret 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2026
Publication Date17 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kepastian berusaha bagi eksportir melalui penyesuaian daftar barang yang dilarang untuk diekspor. Kebijakan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini berfokus pada pemutakhiran daftar barang yang dilarang untuk diekspor yang tercantum dalam Lampiran. Barang-barang tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain bidang kehutanan (seperti kayu kasar dan kayu gergaji), bidang pertanian (seperti karet alam, tanaman porang, dan kratom), pupuk subsidi, bidang pertambangan (termasuk bijih besi, tembaga, nikel, dan berbagai mineral lainnya), barang cagar budaya, sisa dan skrap logam, serta hasil sedimentasi di laut. Perubahan ini mencakup penyesuaian pos tarif/HS, uraian barang, serta keterangan teknis terkait kriteria barang yang dilarang atau dikecualikan dari larangan ekspor.

(-)

(-)
REGULATION OF THE MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 6 OF 2026
CONCERNING
THE FOURTH AMENDMENT TO REGULATION OF THE MINISTER OF TRADE NUMBER 22 OF 2023
CONCERNING GOODS PROHIBITED FOR EXPORT

BY THE GRACE OF THE ONE ALMIGHTY GOD

MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering :
  1. that to improve business certainty for exporters, it is necessary to amend Regulation of the Minister of Trade Number 22 of 2023 concerning Goods Prohibited for Export as has been amended several times, most recently
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.