on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 18/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, khususnya terkait perekrutan, penyiapan kualitas Calon TKI, penyelesaian kasus, dan pemberdayaan TKI purna. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peran Pemerintah Kabupaten Tapin dalam sosialisasi, penyuluhan, pendaftaran, seleksi, penyiapan kualitas (pelatihan), penyelesaian masalah TKI, dan pemberdayaan TKI. Tata cara penempatan TKI diatur baik melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) maupun melalui Pemerintah. Penempatan TKI oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri dan TKI yang bekerja secara mandiri/perseorangan juga diatur.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Calon TKI/TKI, termasuk persyaratan usia, kesehatan, izin keluarga, pendidikan, dan keterampilan. Kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan juga ditetapkan. Selain itu, diatur pula mengenai perjanjian penempatan, perjanjian kerja, asuransi, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi kerja, pengurusan paspor dan visa, serta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).