For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 18/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin;

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, khususnya terkait perekrutan, penyiapan kualitas Calon TKI, penyelesaian kasus, dan pemberdayaan TKI purna. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peran Pemerintah Kabupaten Tapin dalam sosialisasi, penyuluhan, pendaftaran, seleksi, penyiapan kualitas (pelatihan), penyelesaian masalah TKI, dan pemberdayaan TKI. Tata cara penempatan TKI diatur baik melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) maupun melalui Pemerintah. Penempatan TKI oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri dan TKI yang bekerja secara mandiri/perseorangan juga diatur.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Calon TKI/TKI, termasuk persyaratan usia, kesehatan, izin keluarga, pendidikan, dan keterampilan. Kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan juga ditetapkan. Selain itu, diatur pula mengenai perjanjian penempatan, perjanjian kerja, asuransi, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi kerja, pengurusan paspor dan visa, serta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

(-)

Sanksi pidana dan sanksi administrasi terkait dengan pelanggaran terhadap penempatan dan perlindungan TKI dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang sanksi.