For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pengangkatan Muatan Barang Ekspor Dan Impor Milik Pemerintah Indonesia

Also known as: Keppres 18/1982 · Keppres No. 18 Tahun 1982 · Keppres Nomor 18 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:12 April 1982Publication Date:12 April 1982
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Muatan Barang Ekspor Dan Impor Milik Pemerintah Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 1982
Publication Date12 April 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Pengapalan Barang-barang Impor dan Ekspor

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan pengapalan barang-barang impor dan ekspor dengan tahap pembangunan nasional saat ini, serta untuk memberikan bagian yang wajar kepada armada niaga nasional dalam pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia harus dilakukan oleh kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia. Barang-barang yang dimaksud termasuk barang impor yang dibiayai dari anggaran belanja negara, barang milik badan usaha milik negara, dan barang lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi. Perusahaan pelayaran Indonesia diwajibkan menyediakan ruang kapal yang cukup dan memadai dengan biaya angkutan yang bersaing dan wajar. Jika tidak tersedia, kapal lain dapat digunakan dengan syarat tertentu. Pengurusan pengangkutan dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran atau jasa transportasi Indonesia, selama dilakukan oleh perusahaan pelayaran Indonesia. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh menteri terkait.

(-)

(-)