For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Keprotokolan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 12/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:3 Juni 2006
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeprotokolan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date03 Juni 2006
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Keprotokolan bertujuan untuk memberikan penghormatan yang layak kepada individu dalam acara resmi, menciptakan keseragaman dan ketertiban acara, mengatur hubungan antar lembaga, dan memberikan kepastian hukum terkait status protokoler pejabat pemerintah kota.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keprotokolan, termasuk tata penghormatan (tata tempat, penganugerahan tanda kehormatan, pengibaran bendera setengah tiang, pengamanan acara, dan nomor polisi kendaraan dinas), tata upacara (upacara bendera, pelantikan pejabat, penandatanganan kerjasama, persemayaman dan pemakaman), tata pakaian, tata lambang-lambang kehormatan negara, panji-panji dan lambang daerah, tata wicara, penyelenggaraan keprotokolan, tata etika, kesenian dan budaya, serta pembiayaan.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Tata tempat yang mengatur urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah kota, dan tokoh masyarakat dalam acara resmi.
  • Prosedur penganugerahan tanda kehormatan berdasarkan kemampuan, pengabdian, kesetiaan, dan jasa.
  • Ketentuan pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung atas meninggalnya pejabat atau tokoh masyarakat tertentu.
  • Pengamanan dan pengaturan acara resmi bagi pejabat tertentu.
  • Pengaturan nomor polisi kendaraan dinas jabatan.
  • Tata cara pelaksanaan upacara bendera dan bukan upacara bendera.
  • Prosedur pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, dan Pejabat Pemerintah Kota.
  • Pengaturan acara pisah sambut pejabat.
  • Protokol penandatanganan kerjasama dengan pihak lain.
  • Tata cara persemayaman dan pemakaman.
  • Penggunaan pakaian sesuai ketentuan dalam acara resmi.
  • Penggunaan lambang-lambang kehormatan negara.
  • Penggunaan panji-panji dan lambang daerah.
  • Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam wicara.
  • Penyelenggaraan keprotokolan oleh bagian protokol pemerintah kota dan sekretariat DPRD.
  • Tata etika bagi pejabat dan masyarakat dalam acara resmi.
  • Penggunaan kesenian dan budaya khas daerah dalam acara resmi.
  • Pembiayaan keprotokolan yang dibebankan pada APBD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Penyelenggaraan Keprotokolan dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang harus mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)