For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Also known as: PERPRES 59/2005 · PERPRES No. 59 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2005Publication Date:12 Oktober 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 2005
Publication Date12 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Latar belakang dari kebijakan ini adalah hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 April 2005. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan perjanjian yang memungkinkan pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara untuk mendapatkan pembebasan visa, yang diharapkan dapat mempererat hubungan diplomatik dan mempermudah tugas-tugas resmi antar kedua negara.

(-)

(-)