For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 5 TAHUN 2020 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 5 TAHUN 2020 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang NOMOR 5 TAHUN 2020/2020 · Perda Kota Tanjungpinang No. NOMOR 5 TAHUN 2020 Tahun 2020 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 5 TAHUN 2020 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2020 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Perubahan ini menegaskan bahwa rumah sakit daerah kabupaten/kota merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan profesional, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)