For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Nias dan Tapanuli Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Also known as: PP 1/1996 · PP No. 1 Tahun 1996 · PP Nomor 1 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 1996Publication Date:3 Januari 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Nias dan Tapanuli Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Januari 1996
Publication Date03 Januari 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Nias, dan Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan, pembentukan kecamatan baru dianggap perlu untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan sembilan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Pangkatan, Torgamba, Silangkitang, Bilah Barat, Halongonan, Amandraya, Lolomatua, Tapian Nauli, dan Sibabangun. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya, seperti Kecamatan Bilah Hilir, Kota Pinang, Padang Bolak, Teluk Dalam, Lolowau, Sibolga, dan Lumut. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan batas desa/kelurahan dalam kecamatan yang baru dibentuk harus diatur dengan Peraturan Daerah, selama tidak mengubah batas kecamatan.

(-)

(-)