For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Zatas Dan Perusahaan Negara (P.N) Asam Arang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 11/1971 · PP No. 11 Tahun 1971 · PP Nomor 11 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 1971Publication Date:16 Februari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Zatas Dan Perusahaan Negara (P.N) Asam Arang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 1971
Publication Date16 Februari 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 158) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 51) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 217 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 266) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Zatas dan Perusahaan Negara (P.N.) Asam Arang menjadi satu entitas Perusahaan Perseroan (PERSERO). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Peraturan ini menetapkan bahwa modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan negara tersebut hingga saat pembubarannya. Seluruh saham pada saat pendirian dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Perindustrian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Peraturan ini juga menyatakan bahwa peraturan sebelumnya yang mendirikan kedua perusahaan negara tersebut tidak berlaku lagi setelah pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)

(-)