For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba

Also known as: Permenhub 20/2022 · Permenhub No. 20 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2022Publication Date:26 Agustus 2022
Struktur Organisasi PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Agustus 2022
Publication Date26 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

Peraturan Menteri ini dibentuk dengan latar belakang untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di kawasan Danau Toba, yang memerlukan pembentukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba. Pembentukan kantor ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 2. Tugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba meliputi pengendalian, pengawasan, penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Toba, penyelenggaraan kegiatan penyeberangan yang belum diselenggarakan secara komersil atau oleh Pemerintah Daerah, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait. 3. Fungsi yang dijalankan oleh kantor ini mencakup pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran, pemeriksaan manajemen keselamatan kapal, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, pemeriksaan kecelakaan kapal, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, pengaturan penggunaan lahan pelabuhan, penjaminan kelestarian lingkungan, pengaturan lalu lintas kapal, penyiapan standar kinerja operasional, serta pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hukum, dan hubungan masyarakat.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan lalu lintas dan angkutan danau, dan penyeberangan, serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan di kawasan Danau Toba di lingkungan BPTD wilayah II tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)