For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 10/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2016Publication Date:21 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date21 Oktober 2016
Publication Date21 Oktober 2016
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
  3. Tarif Pajak: Tarif pajak bervariasi berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 500.000.000,00, 0,15% untuk NJOP antara Rp. 500.000.000,00 sampai Rp. 1.000.000.000,00, dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
  4. Masa dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah Tahun Pajak (1 tahun kalender). Saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak didasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dilarang diborongkan.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui Dinas atau Bank yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak atau paling lama 6 bulan sejak SPPT diterima. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan: Bupati dapat membetulkan kesalahan pada SPPT atau SKPD, serta memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  11. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.