For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 33 Tahun 2011 tentang PENTAAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 33/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENTAAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan penataan RTHKP adalah untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman.

Fungsi RTHKP meliputi pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati, pengendalian tata air, dan sarana estetika kota. Manfaat RTHKP mencakup identitas daerah, sarana penelitian, rekreasi, peningkatan nilai ekonomi lahan, peningkatan prestise daerah, sarana aktivitas sosial, ruang evakuasi darurat, perbaikan iklim mikro, dan peningkatan cadangan oksigen.

Jenis RTHKP meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan, taman lingkungan perkantoran, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olahraga, lapangan upacara, parkir terbuka, sempadan sungai/pantai/bangunan/kolong/rawa, jalur pengaman jalan/median jalan/pipa gas/pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga lapangan udara, dan taman atap.

Penataan RTHKP meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Luas RTHKP minimal 30% dari luas kawasan perkotaan, terdiri dari 20% RTHKP publik (tanggung jawab Pemerintah Daerah) dan 10% RTHKP privat. Pemanfaatan RTHKP publik dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan pelaku pembangunan, dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pengendalian RTHKP dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban. Peranserta masyarakat, swasta, dan lembaga/badan hukum dilibatkan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian RTHKP.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan RTHKP dan dapat memberikan insentif kepada penyelenggara RTHKP privat yang berhasil. Pendanaan penataan RTHKP bersumber dari APBD, partisipasi masyarakat/swasta, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)