Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 2 diubah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang dapat dilakukan secara serentak atau bergelombang, dengan interval waktu pemilihan bergelombang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 4 diubah terkait tahapan persiapan pemilihan, termasuk laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati.
- Pasal 4A dan 4B disisipkan, mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan tugas-tugasnya, yang detailnya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 6 diubah terkait persyaratan calon Kepala Desa, termasuk bersedia bertempat tinggal di Desa, persyaratan kesehatan, dan larangan mencalonkan diri bagi Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir masa jabatan.
- Pasal 10 diubah terkait seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari 5 orang, dengan tata cara seleksi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 17 diubah terkait sanksi administratif bagi pelaksana kampanye yang melanggar ketentuan, dengan tata cara pemberian sanksi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Judul Bagian Keempat Bab III diubah.
- Paragraf 1A disisipkan terkait Pembagian Kerja Petugas TPS.
- Pasal 26A disisipkan terkait pembagian kerja petugas TPS saat pemungutan suara.
- Pasal 27 diubah terkait penghitungan suara dan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
- Pasal 30 diubah terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilihan dan pemilihan Kepala Desa ulang, yang detailnya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 34 diubah terkait Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
- Pasal 43 diubah terkait sanksi bagi Kepala Desa yang melalaikan tugas.
- Pasal 52 diubah terkait biaya Pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD dan dana bantuan dari APBDes.