For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2018Publication Date:9 Juli 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date16 Juli 2018
Publication Date09 Juli 2018
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015 Nomor 50).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 2 diubah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang dapat dilakukan secara serentak atau bergelombang, dengan interval waktu pemilihan bergelombang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pasal 4 diubah terkait tahapan persiapan pemilihan, termasuk laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati. - Pasal 4A dan 4B disisipkan, mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan tugas-tugasnya, yang detailnya diatur dengan Peraturan Bupati. - Pasal 6 diubah terkait persyaratan calon Kepala Desa, termasuk bersedia bertempat tinggal di Desa, persyaratan kesehatan, dan larangan mencalonkan diri bagi Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir masa jabatan. - Pasal 10 diubah terkait seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari 5 orang, dengan tata cara seleksi diatur dengan Peraturan Bupati. - Pasal 17 diubah terkait sanksi administratif bagi pelaksana kampanye yang melanggar ketentuan, dengan tata cara pemberian sanksi diatur dengan Peraturan Bupati. - Judul Bagian Keempat Bab III diubah. - Paragraf 1A disisipkan terkait Pembagian Kerja Petugas TPS. - Pasal 26A disisipkan terkait pembagian kerja petugas TPS saat pemungutan suara. - Pasal 27 diubah terkait penghitungan suara dan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. - Pasal 30 diubah terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilihan dan pemilihan Kepala Desa ulang, yang detailnya diatur dengan Peraturan Bupati. - Pasal 34 diubah terkait Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. - Pasal 43 diubah terkait sanksi bagi Kepala Desa yang melalaikan tugas. - Pasal 52 diubah terkait biaya Pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD dan dana bantuan dari APBDes.

(-)

1. Pelaksana kampanye yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Kepala Desa yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan Negara, Daerah atau masyarakat Desa, dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.