For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA MENANJAK BAHAGIA

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 7/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 April 2023Publication Date:3 April 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA MENANJAK BAHAGIA
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date03 April 2023
Publication Date03 April 2023
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan PERUMDA Aneka Usaha Menanjak Bahagia dan menggerakkan perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah untuk menunjang kinerja PERUMDA dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PERUMDA Aneka Usaha Menanjak Bahagia berupa uang sebesar Rp4.140.000.000,00 (empat miliar seratus empat puluh juta rupiah) yang akan dilaksanakan secara bertahap, yaitu Rp2.140.000.000,00 pada tahun 2024, Rp1.000.000.000,00 pada tahun 2025, dan Rp1.000.000.000,00 pada tahun 2026. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan tersebut.

(-)

(-)