Peraturan Daerah ini mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Purwokerto, khususnya "Buku Rencana Evaluasi dan Revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Purwokerto Tahun 2001". Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Tabel TR-5.9 tentang Koefisien Angka Banding Bangunan Perdagangan di Tepi Jalan Kolektor dan Tabel TR-5.10 tentang Koefisien Angka Banding Bangunan Perdagangan di Tepi Jalan Lokal. Perubahan ini mencakup penyesuaian angka banding untuk berbagai parameter seperti KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), KRP (Koefisien Ruang Parkir), KRT (Koefisien Ruang Terbuka), dan KRPKL (Koefisien Ruang Penghijauan pada Kapling Luas) berdasarkan sistem tradisional dan sistem blok, serta jumlah lantai bangunan dan luas kapling.