Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang melembaga dan profesional. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Subjek Zakat:** Setiap umat Islam atau badan milik orang Islam yang wajib membayar zakat.
- **Objek Zakat:** Zakat mal dan zakat fitrah.
- **Penerima Zakat:** Fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
- **Harta yang Dikenai Zakat:** Emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz.
- **BAZNAS Kabupaten:** Dibentuk untuk mengelola zakat di tingkat kabupaten, bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Tugasnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan koordinasi dengan instansi terkait.
- **Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil:** Biaya operasional BAZNAS dibebankan pada APBD dan Hak Amil. Hak Amil digunakan untuk biaya operasional selain yang dibebankan pada APBD.
- **Pengumpulan Zakat:** Dilakukan melalui UPZ dan/atau secara langsung. BAZNAS dapat bekerja sama dengan bank. Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
- **Pendistribusian Zakat:** Wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam berdasarkan skala prioritas.
- **Pendayagunaan Zakat:** Untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.