For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2019 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2019Publication Date:21 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date21 Oktober 2019
Publication Date21 Oktober 2019
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/510/2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut meliputi penambahan anggaran sebesar Rp. 118.432.148.280,73, sehingga total APBD menjadi Rp. 1.435.968.724.982,73. Perubahan anggaran ini mencakup: 1. **Pendapatan:** Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp 1.265.093.090.648,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja:** Bertambah sebesar Rp 118.432.148.280,73, sehingga menjadi Rp 1.435.968.724.982,73. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal). 3. **Pembiayaan:** Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 83.124.248.737,12, sehingga menjadi Rp 201.342.879.922,54, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Tidak ada pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)