For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Batang 3/2009 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:30 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date30 Desember 2009
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 568.440.127.760,00, belanja sebesar Rp. 601.702.810.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (33.262.682.240,00), yang ditutupi dengan pembiayaan sebesar Rp. 33.262.682.240,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, hasil retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kab/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah.

Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar aset tetap daerah, daftar aset lain-lain, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

Penjabaran APBD ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Belanja tidak terduga diperuntukkan untuk menanggulangi keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi dan di luar kendali pemerintah daerah.

(-)

(-)