For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2014Publication Date:7 Mei 2014
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date07 Mei 2014
Publication Date07 Mei 2014
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan komprehensif dan terkoordinasi terhadap sengketa dan konflik pertanahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Tujuannya adalah untuk mengetahui akar permasalahan, membantu masyarakat menyelesaikan sengketa, mencegah meluasnya dampak, mengoordinasikan penanganan dengan instansi terkait, dan mengupayakan penyelesaian secara damai.

Fasilitasi penanganan sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui DPRD atau Pemerintah Daerah. DPRD melakukan fasilitasi melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan rapat kerja. Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi melalui Biro Pemerintahan. Konflik pertanahan yang terjadi lintas kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur, sedangkan yang meliputi satu kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota. Penanganan konflik dilaksanakan secara komprehensif melalui kajian akar permasalahan dan mengutamakan penyelesaian damai.

Tahapan penanganan konflik meliputi penghentian aksi kekerasan, penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, koordinasi penanganan, dan pemantauan pascakonflik. Peran serta masyarakat dapat berupa pembiayaan, bantuan teknis, penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban, dan/atau bantuan tenaga dan pikiran. Pembiayaan untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD.

(-)

(-)