on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kota Kendari 16/2014 · Perda Kota Kendari No. 16 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan ruang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah perokok pemula.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban individu serta lembaga terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok, serta wajib mematuhi peraturan KTR. Pimpinan lembaga berwenang mengawasi internal, melarang merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya, dan memasang tanda larangan merokok. Di tempat umum dan tempat kerja yang ditetapkan sebagai KTR, pimpinan lembaga wajib menyediakan tempat khusus merokok.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan prasarana olahraga. Tempat khusus merokok harus memenuhi persyaratan ruang terbuka, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk, dan jauh dari lalu lalang orang.
Walikota melakukan pembinaan umum melalui penyebarluasan informasi, koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat, motivasi partisipasi masyarakat, perumusan kebijakan, dan kerjasama dengan lembaga terkait. Pembinaan juga dilakukan untuk mengefektifkan tempat yang dimiliki atau dikelola lembaga agar bebas dari asap rokok melalui kunjungan dan pembinaan kepada pimpinan lembaga. Walikota membentuk Tim untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan KTR melalui saran, bimbingan, penyuluhan, mengingatkan perokok, memberitahu pelanggaran, melaporkan pelanggaran, dan memfasilitasi pengawasan.