For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Kendari 16/2014 · Perda Kota Kendari No. 16 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:22 Desember 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date22 Desember 2014
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 71)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan ruang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah perokok pemula.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban individu serta lembaga terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok, serta wajib mematuhi peraturan KTR. Pimpinan lembaga berwenang mengawasi internal, melarang merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya, dan memasang tanda larangan merokok. Di tempat umum dan tempat kerja yang ditetapkan sebagai KTR, pimpinan lembaga wajib menyediakan tempat khusus merokok.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan prasarana olahraga. Tempat khusus merokok harus memenuhi persyaratan ruang terbuka, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk, dan jauh dari lalu lalang orang.

Walikota melakukan pembinaan umum melalui penyebarluasan informasi, koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat, motivasi partisipasi masyarakat, perumusan kebijakan, dan kerjasama dengan lembaga terkait. Pembinaan juga dilakukan untuk mengefektifkan tempat yang dimiliki atau dikelola lembaga agar bebas dari asap rokok melalui kunjungan dan pembinaan kepada pimpinan lembaga. Walikota membentuk Tim untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan KTR melalui saran, bimbingan, penyuluhan, mengingatkan perokok, memberitahu pelanggaran, melaporkan pelanggaran, dan memfasilitasi pengawasan.

(-)

1. Lembaga/badan yang melanggar ketentuan promosi/iklan rokok di KTR dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan/pencabutan izin atau sanksi polisional. 2. Aparat yang tidak mengawasi KTR dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. 3. Pelanggar larangan merokok di KTR diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.