on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2013
Also known as: Permen ESDM 3/2013 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2013. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan energi terbarukan di daerah perdesaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah terkait. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin tertibnya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi DAK Bidang Energi Perdesaan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan dana tersebut. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan dan peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan energi terbarukan.
Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian dan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DAK. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembangunan dan rehabilitasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terpusat dan tersebar, serta instalasi biogas skala rumah tangga. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab untuk menyusun rencana kegiatan secara partisipatif dan melaporkannya kepada Menteri. Selain itu, bupati penerima DAK wajib mengalokasikan dana pendamping dari APBD minimal 10% dari jumlah DAK yang diterima.