Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencakup pendapatan sebesar Rp 3.939.451.004.378,32, belanja dan transfer sebesar Rp 3.653.938.156.214,07, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 285.512.848.164,25. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 119.853.403.898,32 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 119.853.403.898,32. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp 405.366.252.062,57.
Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 6.455.425.309.097,81, jumlah kewajiban sebesar Rp 417.140.756.099,65, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 6.038.284.552.998,16. Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 4.147.650.140.260,09, beban sebesar Rp 3.760.720.227.910,23, dan surplus sebesar Rp 386.929.912.349,86.
Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp 404.983.689.164,52. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 6.038.284.552.998,16. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.