For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 25/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 25 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2018Publication Date:11 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date17 Desember 2018
Publication Date11 Desember 2018
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian tertentu seperti pengambilan yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan tarif pajak sebesar 20%. Hasil pajak merupakan sumber pendapatan daerah.

Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak. STPD dapat diterbitkan jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.

Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.

Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (cmpat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun danpidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).