Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2013-2029.
Kebijakan dan strategi meliputi struktur ruang yang mencakup pemanfaatan dan pengembangan pusat-pusat pelayanan, infrastruktur utama wilayah, dan zona alur laut. Pola ruang meliputi kawasan konservasi (pesisir, perairan, dan sempadan pantai), kawasan pemanfaatan umum (zona hutan, pertanian, permukiman, pertambangan, industri, perikanan budidaya dan tangkap, pelabuhan, dan pariwisata), dan kawasan strategis (nasional tertentu dan provinsi).
RZWP3K bertujuan untuk mengarahkan pemanfaatan dan pengalokasian ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan daya dukung lingkungan dan potensi sumberdaya alam. Peraturan ini juga mengatur zonasi kawasan konservasi dan pemanfaatan umum, pemanfaatan dan pengembangan ruang yang mengacu pada rencana struktur dan pola ruang, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perizinan pemanfaatan ruang, serta insentif dan disinsentif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan wilayah pesisir.